Trans, Jakarta: Pemerintahan di wilayah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sedang kacau balau. Dewan Kelurahan, Pengurus RT, RW, dan masyarakat menyatakan mosi tidak percaya kepada Alawi Alhadad selaku Lurah Ancol. Pasalnya, lurah dinilai tidak punya kapasitas jadi pemimpin.
Akibat tidak becusnya Alawi Alhadad sebagai lurah, Dewan Kelurahan Ancol pun mengajukan surat permohonan audiensi kepada Walikota Jakarta Utara, untuk menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Kelurahan Ancol.
Walikota Jakarta Utara saat menerima Dewan Kelurahan Ancol (18/6-09) mengatakan, tuntutan Dekel agar Lurah Ancol diganti sangat dapat dimengerti, mengenai penggantian lurah ada prosedurnya. Walikota berjanji akan melakukan infestigasi mengenai kinerja lurah dan ini butuh waktu, selanjutnya walikota juga mengingatkan, jangan gara-gara kinerja lurah yang ngak benar masyarakat jadi korban. Untuk itu walikota mengingatkan Dekel harus dapat menciptakan suasana kondusif dimasyarakat.
Tindakan kepemimpinan memalukan dari Lurah Ancol, salah satunya tentang penyaluran beras miskin (Raskin). Sebab, dua kali penyaluran kepada masyarakat jumlahnya tidak sesuai dengan jatah yang diterima dari Bulog, bahkan selisihnya cukup mengagetkan..
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Raskin No. 16/RASKIN/Jak-UT/03/2009, misalnya Satker Raskin Divre DKI Jakarta, raskin standar bulog yang diserahkan sebanyak 27.030 kg untuk 1.802 RTS-PM. Namun, yang sampai kepada menjadi 1.002 kg. Artinya, 800 kg hilang entah kemana.
Terkait masalah ini, Sekretaris Lurah Ancol, Sugeng Wibowo, juga ikut kerepotan dan terpaksa membuat surat pernyataan jaminan. Pasalnya, penyelesaian/pelunasan raskin tersebut juga bermasalah.
Lurah Alawi Alhadad juga bermasalah dengan pengurus RT dan RW, karena pernah dimintai bantuan berupa barang, termasuk pemotongan uang operasional RT dan RW selama 10 bulan Rp 25.000,-/RT dan Rp 35.000,-/RW, dengan alasan untuk setoran ke BAZIS Kota Administrasi Jakarta Utara. Pengurus RT/RW juga mempertanyakan uang operasional yang dipotong itu, dengan jumlah total Rp 15 juta, apakah benar disetorkan oleh Lurah?
Dalam hal pelayanan kepada masyarakat, termasuk kepada Dewan Kelurahan sebagai mitra kerja, pengurus RT dan RW, yang dilaksanakan oleh Lurah Alawi Alhadad tergolong sangat buruk. Akibatnya, permasalahan di tengah warga terus menumpuk.
Seperti yang dialami warga RW. 05. Pengurus RT / RW. 05 berkirim surat audensi ke Lurah terkait adanya surat pemberitahuan dari Pengelola Ruko Grand Boutique Center (GBC) kepada Ketua RT dan RW tentang pemagaran tembok Komplek GBC. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari lurah. Masalah pengosongan pedagang PKL di lingkungan GBC, sesuai surat dari Pengelola Ruko GBC kepada pedagang di komplek GBC, juga tidak ditanggapi.
Warga RW 08 pun mengungkapkan rasa kecewaanya. Sebab, surat pengaduan/laporan Pengurus RW. 08 kepada Lurah Ancol tentang masalah bilyar, sampai saat ini belum ditanggapi oleh Lurah. sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
RW 01 juga mengalami terkait PAUD di RW 01 didirikan pada periode Ketua RW. 01, Warid Wariyadi, namun diabaikan oleh ketua RW yang baru , Iwan Setiawan. Selanjutnya pengurus PAUD melapor ke Lurah baik lisan inaupun tertulis, namun Lurah tidak dapat mcnyeesaikan. Akhirnya wakil lurah yang mcnyclcsaikan masalah PAUD RW 01, dengan tekhnis Ketua RW O1 membentuk PAUD baru bertempat di Sekretariat RW 01. PAUD yang pertama tetap jalan, sehingga PAUD di RW 01 ada dua dan pengurusnya kurang harmonis.
Lain lagi dengan permasalahan di RW 04. Di wilayah ini ada sengketa antar warga pemilik Ruko di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Ancol terkait pengurukan jalan, pos keamanan. taman dan parkir mobil. Masalah tersebut akhirnya sampai ke tingkat Gubernur DKI Jakarta dan sudah masuk ke ranah hukum. Seharusnya masalah ini tidak perlu sampai di tingkat Gubernur, seandainya dalam penenganannya dilaknakan scsuai aturan yang berlaku pada tingkat bawah (kelurahan).
Staf Kelurahan ternyata ikut mengeluh dengan kepemimpinan Lurah Ancol Alawi Alhadad. Sebab, umumnya staf kelurahan bekerja merasa kurang nyaman. Bahkan, staf kelurahan bagian KTP sedang mengajukan surat pindah karena tidak mampu menyediakan rokok Jie Sam Sue 10 bungkus/hari yang di minta oleh lurah.
Dewan Kelurahan Ancol merasa prihatin dan menyesalkan, ketika selalu
banyak mendengar laporan dari pengurus RT dan RW serta masyarakat baik lisan/tertulis, tentang kinerja Lurah. Dewan Kelurahan juga sangat menyesalkan sikap lurah ketika minta tanda tangan, untuk kepentingan pengajuan DURK PPMK tahun 2009 dan kepentingan AUDIT PPMK tahun 2002 – 2008, terkcsan di hambat.
Dewan Kelurahan pun tampaknya tidak bisa lagi bekerjasama dengan Lurah Alawi Alhadad. “Untuk menghindari timbulnya masalah di masyarakat Kelurahan Ancol yang lebih berkepanjangan, serta untuk terciptanya kondusifitas masyarakat agar kiranya Lurah Alawi Alahadad Sip diganti,” demikian pewrnyataan Dewan Kelurahan Ancol, yang diketuai oleh A Dahlan SAP , didampingi Wakil Ketua Dewan Kelurahan Sukirno (5/11) kepada Koran Transaksi, saat dijambangi dirumahnya.
Menanggapi laporan miring tentang kinerja Lurah Ancol Alawi Alhadad S.ip, koran ini berupaya melakukan konfirmasi kekantor Kelurahan Ancol, namun setelah ditunggu berapa jam lamanya lurah tidak kunjung hadir diruangannya kendatipun mobil dinas ada parkir didepan rumah dinas. Menurut beberapa staf kelurahan yang ditemui mengatakan, sejak adanya perseteruan DEKEL dengan Pak Lurah, pak lurah jarang ada diruangan. Bahkan pelayanan banyak dilakukan dirumah dinas.
Lebih lanjut ujar sumber yang berkempeten mengatakan, disamping kinerja Lurah yang tidak mengerti akan TUPOKSI, sehingga lurah berbuat seenaknya. Diantaranya yang sangat memalukan adalah adanya unsur kesengajaan melakukan rekuitmen tenaga kerja PHL tanpa terlebih dahulu meminta izin Camat Pademangan selaku atasannya. Seperti 2 orang tenaga kerja PHL Sri Rahmah orangnya sudah meninggal dunia digantikan dengan anaknya bernama (Rizka) dan Asyari sudah lama keluar digantikan oleh keponakannya. Anehnya dalam laporan dan pengambilan honor Alawi A;lhadad S.Ip, tetap saja membuat laporan orangnya yang sudah meninggal dan tidak bekerja dan gaji diberikan kepada anak dan keponakannya.
Ketika dikonfirmasi kepada Camat Pademangan Drs Sukatmo melalui cellulernya mengatakan, mengenai kinerja Kepala Kelurahan Ancol, yang dilaporkan oleh DEKEL, sudah ada kata sepakat dan diselesaikan secara internal di kelurahan. Adapun mengenai sanksinya, kami sudah berkali kali memberitahukan atasan yaitui walikota Jakarta Utara, sekaligus menegurnya kan Camat tidak berhak memecat?.
Lebih lanjut ujar Camat Sukatmo menegaskan, mengenai laporan mosi tidak percaya para dari RT, RW, Dewan Kelurahan, dan Tokoh masyarakat, kami belum tahu. Namun selaku atasan, tentunya akan membuat laporan kepada Bapak Walikota Jakarta Utara agar diambil langkah kebijakan agar menjaga konflik antara Lurah dengan Dekel dan pengurus RT/RW, serta Tokoh masyarakat tidak berkepanjangan. (SHB/Daniel)