Koran Transaksi

Kebenaran Diatas Segala-galanya

Disepakati, Daerah Perlu Buat Perda Registrasi dan Penyebab Kematian

Posted by korantrans pada Oktober 26, 2010

Pariaman, Trans – Pemkab dan Pemko se-Provinsi Sumatera Barat menyepakati perlunya membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Registrasi Kematian dan Penyebab Kematian. Perda akan melibatkan secara aktif petugas kesehatan dan petugas administrasi kependudukan.  Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Pariaman dr. H. Lazwardi,M.Kes, usai sosialisasi peningkatan sistem registrasi dan penyebab kematian, yang berlangsung pekan lalu di Gedung Daerah “Saiyo-Sakato” Pariaman.Sosialisasi tersebut dilaksanakan Litbang Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Dinkes Padang Pariaman, diikuti 137 peserta dari Dinkes dan Kependudukan dan Capil Sumbar, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se-Sumbar, Kapolreskab/kota se-Sumbar, BPS, BPP dan BPM Padang Pariaman, Bagian Kesra Setda dan Bidang Sosbud Bappeda, Camat, Wali Nagari dan Kepala Puskesmas se-Padang Pariaman, kepala rumah sakit/rumah bersalin, forensik daerah dan organisasi profesi.Ditambahkan, sosialisasi diadakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2010 dan No 62/Menkes/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, yang berlandaskan kepada UU No 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan. Sosialisasi diadakan di 15 provinsi, Padang Pariaman ditunjuk mewakili Provinsi Sumbar. Tujuannya, meningkatkan sistem registrasi kematian dan penyebab kematian menuju sistem registrasi sampel (SRS) guna memperoleh data kematian (angka kematian, angka penyebab kematian menurut kelompok umur) di masyarakat.
Untuk Mendapatkan DiagnosisPerlunya kabupaten dan kota memiliki payung hukum (Perda, red) tentang  sistem registrasi kematian dan penyebab kematian ini, kata dr. H. Lazwardi, untuk mendapatkan diagnosis penyebab kematian dari kasus-kasus kematian yang terjadi di masyarakat, baik yang meninggal di rumah penduduk, rumah sakit, maupun di unit Forensik.Dengan adanya Perda tersebut, akan melibatkan secara aktif petugas kesehatan dan petugas administrasi kependudukan  dari masing-masing daerah sampel, mulai dari desa sampai ke kecamatan dan kabupaten/kota. Khusus Padang Pariaman, Perda dimaksud akan dikaji bersama DPRD Padang Pariaman.“Mudah-mudahan Ranperdanya siap digodok tahun 2011 guna diajukan dan dibahas DPRD jadi Perda,” kata dr. H. Lazwardi mengakhiri. | Bas

Tinggalkan komentar