Koran Transaksi

Kebenaran Diatas Segala-galanya

Kota Padang Mendata Penduduk Dengan Sisitem Online

Posted by korantrans pada Juli 19, 2009

Walikota Padang, Drs.H.Fauzi Bahar,M.Si tengah memberikan penjelasan kepada SKPD,Pengusaha dan juga dihadiri Gubernur Sumbar H.Gamawan Fauzi

Walikota Padang, Drs.H.Fauzi Bahar,M.Si tengah memberikan penjelasan kepada SKPD,Pengusaha dan juga dihadiri Gubernur Sumbar H.Gamawan Fauzi

Trans, Padang: Pendataan Penduduk sistem on line akan diterapkan di Kota Padang dan ini yang pertama dari 501 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sistem pendataan penduduk dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diawali dengan melakukan sidik jari dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Tahun 2011, setiap penduduk di Kota padang wajib mempunyai KTP/NIK.

“Dengan adanya sistem ini tidak ada lagi KTP ganda. Bagi yang memiliki KTP ganda akan diberi sangsi 2 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta,” ujar Dirjen Adminduk Depdagri DR H Rasyid Saleh M.Si, pada acara Sosialisasi UU No. 23 tahun 2006, di Gedung Bagindo Azizchan, belum lama ini.

UU No 23 ini adalah yang pertama sejak Indonesia Merdeka yang mengatur tentang administrasi kependudukan yang memakai teknologi canggih. Dengan memakai sistem kependudukan ini jelas kependudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mempunyai dasar hukum dan telah mempunyai dokumen kependudukan KTP, sehingga tidak akan ada lagi KTP ganda.

Program nasional ini merupakan salah satu wancana yang dikembangkan Walikota Padang Fauzi Bahar dua tahun yang lalu, dimana KTP ini dilakukan secara nasional dan sangat efektif digunakan untuk berbagai hal, seperti Pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada dan kegiatan lainnya.

Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan NIK bagi pemegang KTP adalah sangat penting dalam pemutakiran KTP dan sidik jari harus diambil. Di sinilah perlunya memakai teknologi canggih ini dalam mengambil data dan sidik jari,” katanya.

Di Kota Padang, dalam memotivasi warga agar memiliki KTP, sejak 2 Maret 2009 telah diberlakukan program KTP Gratis, Akta Kelahiran Gratis untuk anak yang berusia 0 – 60 hari. Untuk mewujudkan pelayanan yang baik Pemko Padang telah bekerja sama dengan rumah bersalin/klinik. “Jika ada anak yang lahir agar memberitahu Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, agar dicatat dan diberi Akta Kelahiran,” kata Fauzi Bahar.

Walikota bertekad akan mensukseskan pelaksanaan Undang-undang No.23 tahun 2008 ini. Untuk itu, aparat sudah diberi pelatihan sejak dua tahun lalu, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota, agar dalam pelaksanaannya tidak banyak timbulnya permasalahan.

“Dengan adanya sistim ini kedepan kita sebagai pelayan masayarakat akan dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan,  yang akan mendukung pelayanan publik dan perlindungan penduduk secara efisien dan efektif,” kata Walikota.

Acara Sosialisasi UU No 23 tahun 2006 dan Perpres No.25 Tahun 2008 dengan narasumber antara lain : Dirjen Adminduk Depdagri DR.H.A. Rasyid Saleh. M.Si dan Direktur Pendaftaran Penduduk Depdagri Ir. H. Irman.M.Si denan moderator Asisten I H. Syafril Basir, SH. Acara diikuti Camat dan Lurah Se Kota Padang. (Fakhri)

Satu Tanggapan to “Kota Padang Mendata Penduduk Dengan Sisitem Online”

  1. Roby said

    Apa kah sistem Online ini sudah berlaku di kota padang kalo mang udah, saya akan mau melihat dan mengadakan penelitian berkaitan dengan hal itu.,

Tinggalkan komentar